Kamis, 05 Februari 2015

Ilmu Budaya Dasar (Hukum dan Negara)

                                           KATA PENGANTAR



       Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta  karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya, yang berjudul “Hukum dan Negara”.
       Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita semua tentang Sistem Hukum Didunia.
       Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun tentu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita. AMIN.



                                                                                            Depok, Januari 2015


                                                                                                     Penyusun       










                                                              BAB I
                                                       PENDAHULUAN



1.1  LATAR BELAKANG


                Perbandingan  hukum  ialah  suatu  metode penyelidikan bukan  suatu cabang ilmu hukum, sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara orang. Metode yang dipakai ialah dengan membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum (legal institution) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum, yang kurang lebih sama dari system hukum  yang lain. Dengan membanding-bandingkan itu kita dapat menemukan unsur-unsur persamaan, tetapi juga unsur perbedaan dari kedua sistem hukum itu. 

                                                                                                              


1.2  RUMUSAN MASALAH

1.   Apa  yang  dimaksud  dengan  hukum?
2.   Apa yang dimaksud durbut negara?     



1.3  TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH

1.  Agar kita bisa mengetahui apa itu hukum.

2.  Menambah pengetahuan untuk kita dalam memahami peranan hukum.







                                                         BAB II

                                                    PEMBAHASAN


               Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum EropaNederlandsch-Indie). 



    Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

    Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3. Peraturan itu bersifat memaksa.
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

    Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri         hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
    a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
    b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.


        Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.




    Sifat-Sifat Hukum


            Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.





    Sumber Hukum

             Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan    
    Perundang-undangan. 
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
    Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan             Undang Undang Dasar 1945, yaitu:
    Ketuhanan Yang Maha Esa,
    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
    Persatuan Indonesia, dan 
    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam    
    permusyawaratan/perwakilan, serta dengan 
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi  
    Seluruh Rakyat Indonesia dan 
batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.






NEGARA

           Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


TUGAS UTAMA NEGARA

Tugas utama negara adalah sebagai berikut:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama       lain.

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan    
    bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.




SIFAT - SIFAT NEGARA


1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.



2. Monopoli

Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.


3. Mencakup Semua

Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.




MACAM-MACAM BENTUK NEGARA

            Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, dunia didiami oleh lebih dari 190 negara. Dimana hukum internasional semua Negara tersebut sama, apakah itu Negara besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya.

            Namun, tidak semua Negara di dunia mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan bentuk pelaksanaan hubungan internasional masing-masing negara. Bagaimana bentuk suatu negara adalah urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak atau wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:

1. Negara Kesatuan

                Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-    
    undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat
    untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas
    otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut
    hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada
    prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia
    adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak
    menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.


2. Negara Federal


       Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss namanya canton atau lander.


           Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain.


         Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.


          Di Amerika Serikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.


   Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.



    Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara - negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.


3. Gabungan Negara-Negara Merdeka


             Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusional yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain. Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.


              Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang    
    bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland
    dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara
    dalam bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic
    tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961
    karena tidak adanya keserasian antara kedua negara. Selanjutnya ada upaya-upaya lain
    untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya,
    Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun
    1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.


              Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri
    karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap
    merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara
    Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka
    Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.


              Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja
    dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa
    negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth
    II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.


4. Konfederasi

              Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah
    perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
    Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap
    merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk
    konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai
    konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal
    dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.


5. Negara-Negara Netral


              Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.



              Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak "memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.



                    Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.



UNSUR-UNSUR NEGARA

1. Unsur konstitutif atau unsur pokok

    a. Rakyat
        Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.

        Rakyat dalam suatu negara meliputi :
        (1) Penduduk, bukan penduduk
        (2) Warga negara, bukan warga negara

    b. Wilayah
        Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu         sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat                   berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.

        Wilayah suatu negara terdiri dari:
        (1) Wilayah darat
             Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
             a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
                 lain.

             b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
             c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.

        (2) Wilayah laut
             Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut                territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.

             Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
             a)  Res Nullius
                 Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh                                        masing - masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
             b) Res Communis
                 Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik                                         masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing -                                   masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius                               mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).

        (3) Wilayah udara
             Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara                              yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982                          setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.

             Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
             a) Lee: Wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang                            dipasang di daratan.
             b) Van Holzen Darf: Wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan                            bumi tertinggi.
             c) Henrich’s: Wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.

        (4) Wilayah ekstra teritorial
             Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah                                negara di luar batas-batas wilayah teritorial.

             Contoh wilayah ekstra teritorial :
             a)  Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
             b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
             c) Pemerintah yang berdaulat.


2. Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan


    Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu           pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).



    Pelanggaran hukum yang pernah saya lakukan adalah membuang sampah tidak pada tempatnya yang termasuk ke dalam undang - undang nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah dengan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- sampai dengan Rp 500.000,-. Pelanggaran yang kedua adalah tidak memakai helm pada saat mengendarai motor. Hal ini termasuk ke pelanggaran Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009). Pelanggaran yang ketiga adalah tidak memiliki sim. Hal ini termasuk ke dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Pelanggaran ke empat adalah melaju pada jalur yang salah atau lawan arah. Hal ini termasuk ke dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ke lima adalah tidak memakai sabuk pengaman pada saat naik mobil dan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.








                                                        BAB III
                                              

3.1 KESIMPULAN

      Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang  karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang. Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.

3.2 SARAN

      Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan (menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
      Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
      Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa  negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang digunakan  untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.


                                            DAFTAR PUSAKA


http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-hukum-ciri-ciri-hukum-sifat.html
http://restyhandha.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://nurulhedayat.blogspot.com/2014/01/sifat-sifat-negara.html
https://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/
https://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://bem-umk13.blogspot.com/2012/07/makalah-negara-hukum-by-m-agus-prasetiyo.html
https://id-id.facebook.com/TmcSatLantasPolresPonorogo/posts/314231628683319
https://www.facebook.com/YamahaXRidErCommunity/posts/670869759626338 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4957/undang-undang-yang-mewajibkan-penggunaan-helm-standar















































        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar